Etika dalam auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab
Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi
sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut
seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di
setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini
membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas
auditor. Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan
publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam
menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 5
tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
1) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
2) Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3) Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
4) Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5)
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Menurut Pratistha dan Widhiyani
(2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013)
independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan
dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik,
yaitu :
(1) Akuntan publik memiliki mutual
atau conflicting interest dengan klien,
(2) Mengaudit pekerjaan akuntan
publik itu sendiri,
(3) Berfungsi sebagai manajemen
atau karyawan dari klien dan
(4) Bertindak sebagai penasihat
(advocate) dari klien.
Akuntan publik akan terganggu
independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau
karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
Independensi
akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
·
Independensi
sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
- Independensi penampilan
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
- Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Contoh Kasus Etika dalam Auditing :
Kasus Kecurangan
Audit Phar Mor Inc
Sejarah mencatat
kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang melegenda dikalangan auditor
keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk
mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu
di jajaran top manajemen perusahaan.
Phar Mor Inc,
termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut
pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.Pada
masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh
negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual
sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga
hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat
2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan
bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan
inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan
satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment
dan ditujukan untuk auditor use only.
Demikian juga
dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar – berisi tentang
kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran
eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga
seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.
Dalam
mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut
staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut
yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan
kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam
fraud tersebut.
Dalam kasus Phar
Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi control
environment telah diberangus. Control environment sangat
ditentukan oleh attitude dari manajemen. Idealnya, manajemen harus
mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu
kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak
menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf
auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud.
Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian
dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat
laporan-laporan keuangan ganda.
Sejauh ini
manajemen Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle.
Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini,
penyebab fraud terjadi akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity
dan Rationalization/ Attitude.
Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive
atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka “commited”
untuk melakukan fraud. Opportunity adalah peluang terjadinya fraud
akibat lemahnya atau tidak efektifnya kontrol sehingga membuka peluang
terjadinya fraud. Sedangkan rationalization/ attitude
menjelaskan teori yang menyatakan bahwa fraudterjadi karena kondisi nilai-nilai
etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud. Dalam kasus Phar Mor,
setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle,
yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.
Analisis
Dari kasus
dijelaskan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan oleh Phar Mor secara
sengaja untuk mendapatkan keuntungan financial dan keterlibatan
auditor dalam menutupi fraudtersebut. Auditor tersebut secara langsung
telah melanggar kode etik atau profesionalisme auditor.
Tindak Kecurangan
(fraud) adalah suatu salah saji dari suatu fakta bersifat material
yang diketahui tidak benar atau disajikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip
kebenaran, dengan maksud menipu terhadap pihak lain dan mengakibatkan pihak
lain tersebut dirugikan.
Timbulnya fraudpada
umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Motivasi dapat
muncul dari adanya dorongan kebutuhan dan kesempatan berasal dari lemahnya
pengendalian intern dari lingkungan, yang memberikan kesempatan terjadinya fraud.
Semakin besar dorongan kebutuhan ekonomi seseorang yang berada dalam lingkungan
pengendalian yang lemah, maka semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
Dengan demikian
ada tiga unsur penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
- Niat/ kesengajaan
- Perbuatan tidak jujur
- Keuntungan yang merugikan pihak lain
Audit investigatif
merupakan pengujian secara mendalam terhadap fakta-fakta dengan tujuan untuk
menentukan apakah telah terjadi tindak pidana, perdata, atau pelanggaran
disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah mencari kebenaran, apakah
terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Karena tujuan
audit investigasi adalah untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau
kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam audit
investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang
digunakan di dalam audit keuangan, audit kinerja atau audit dengan tujuan
tertentu lainnya. Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit
dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang
akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi
tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih
dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu,
dalam audit investigatif, jika memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan
prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan
penyidikan kejahatan, seperti pengintaian dan penggeledahan.
Audit investigatif
seharusnya dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai pengalaman dan keahlian
dalam melaksanakan audit investigatif. Auditor yang belum memiliki pengalaman
dan keahlian harus mendapat bimbingan dari auditor lain yang memiliki
pengalaman dan keahlian audit investigatif. Auditor investigatif juga perlu
mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama
menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan
hal-hal yang akan diaudit. Secara khusus, auditor yang akan melaksanakan audit
investigatif juga harus mempunyai pemahaman yang cukup tentang
ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit
maupun ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan kejahatan
misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sumber :
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/12/15/bab-5-etika-dalam-auditing/
http://susifebrina.blogspot.co.id/2017/01/etika-dalam-auditing-dan-contoh-kasus.html
https://www.kompasiana.com/nlk/kasus-kecurangan-audit
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/