22 Motif Songket Sudah Dipatenkan
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mengajukan usulan paten terhadap motif kain songket dan sudah disetujui sekitar 22 motif songket. Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin, kepada Tempo mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa motif kain songket ke Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektuak, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dari 71 motif yang diusulkan baru 22 yang disetujui, dan kita sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang sedang diproses,"katanya.
Selain songket, pemerintah kota juga mengusulkan makanan khas Palembang seperti Pempek, Tekwan, Srikayo dan Model dan lain-lain untuk segara dipatenkan.Menurut Wantjik pengajuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan disetujui tahun 2009 ini. Setidaknya ada 22 motif yang disetujui. Dikatakan dalam surat dari Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang Depkumham bahwa ke 22 motif songket itu tidak termasuk ciptaan yang dillindungi sebagaimana maksud pada Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 karena merupakan hasil kebudayaan rakyat (ekpresi folklor) yang menjadi milik bersama. Sementara belum ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara, karya-karya tersebut akan diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau hasil kebudayaanrakyat yang berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.
Menurut Wantjik ,Pematenan beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu rumit mendaftarkan barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih harus dibuktikan dan diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan sebagainya.
Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas Palembang itu tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang gencar untuk mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah kota Palembang sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim terjadi berulang kali," katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif songket yang dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas Palembang seperti Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.
Adapun motif songket yang sudah disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus Pulir, Tabuk Burung kecil (Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu Betangkep, Tabur, Campuk Merah tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri, Tigo Benua, Limar tigonegeri tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir siku, lepus bungo kucing , Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya
Analisis :
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus bisa menjaga serta melestarikan budaya. Maka dari itu, dengan mematenkan motif songket yang telah dibuat oleh seorang pengrajin asli Indonesia ini sangat bagus karena dengan demikian hal ini bisa menghindari klaim-klaim dari pihak lain yang bisa merugikan. 22 motif songket ini dilindungi pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara. Semoga semakin banyak karya budaya Indonesia yang telah dipatenkan dan prosesnya tidak memakan waktu yang cukup lama.
Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/news/2009/10/03/058200587/22-motif-songket-sudah-dipatenkan (Minggu/19.07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar