Leasing atau Sewa guna usaha atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewa guna usahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Kegiatan leasing dapat diklasifikasikan menjadi 2 bentuk, yaitu :
1. Finance Lease, yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak. Dengan kata lain status kepemilikan barang yang dileasingkan nantinya bisa berubah pada akhir masa perjanjian kontrak. Dalam sistem ini terdapat dua jenis akad, yaitu akad sewa dan juga akad beli.
2. Operating Lease, yaitu suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut. Dengan kata lain, pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja, sedangkan status kepemilikan barang tetap menjadi hak milik pihak lessor.
Dalam transaksi leasing melibatkan 4 pihak yang berkepentingan antara lain :
1. Lessor, Yaitu perusahaan leasing yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
2. Lesse, Yaitu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Pemasok, Yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4. Bank atau Kreditor, Pihak Bank atau Kreditor tidak terlihat secara langsung dalam perjanjian kontrak leasing tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Berikut ini adalah contoh perusahaan leasing:
PT. Mandala Multifinance Tbk
Perusahaan mulai berdiri sejak tahun 1983 dengan nama PT. Vidya Cipta Leasing Corporation yang bergerak dibidang jasa keuangan. Setelah mengalami beberapa perubahan nama, akhirnya pada tanggal 31 Januari 1997 nama Mandala Multifinance disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 323/KMK017/1997.
Tujuan dari perusahaan adalah mendirikan dan menjalankan usaha-usaha di bidang lembaga pembiayaan yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang keuangan, yaitu sewa guna usaha, kartu kredit, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.
Perseroan bergerak cukup lama di bidang pembiayaan konsumen, sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang, perusahaan memfokuskan diri pada pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan sepeda motor dengan merek Jepang. Fokus usaha ini diputuskan setelah melihat perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap kendaraan roda dua ini. Kebutuhan tersebut terus meningkat seiring dengan berkembangnya waktu. Sejak didirikan pertama kali, Mandala Multifinance membawa misi utama memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumennya. Melalui pelayanan optimal yang didukung oleh pengelolaan sumber daya manusia yang terarah dan terpadu, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai, Mandala Multifinance dengan optimis bergerak maju mencapai tujuan sebagai Multifinance andalan Anda.
Adapun manfaat dan peran leasing bagi masyarakat adalah :
1. Menghemat modal
Untuk memulai lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
2. Diversifilkasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan lain bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang membahayakan usahanya.
3. Persyaratan yang fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4. Biaya lebih murah
5. Menguntungkan arus kas
6. Proteksi inflasi
7. Sumber pelunasan kewajiban
8. Kapitalisasi biaya
9. Risiko keuangan
10. Pembiayaan proyek skala besar
Adapun manfaat dan peran leasing bagi perusahaan adalah :
1.Tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding lembaga keuangan (bank) merupakan keuntungan lessor.
2.Lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lease dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan dibanding dengan penjualan leasing.
3.Lessor mempunyai posisi yang lebih baik dibandingkan kreditor jika usaha lessee mengalami kemacetan. Seandainya lesse tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak leasingnya, lessor berhak untuk menarik kembali miliknya, karena secara hukum lessor masih dinyatakan sebagai pemilik barang tersebut.
Analisis :
Dengan adanya perusahaan leasing ini telah membantu setiap individu untuk mempermudah dalam soal keuangan. Adanya sumber pembiayaan yang disediaka noleh pihak lessor yang akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiayai usaha setiap individu yang akan memulai bisnisnya dalam bidang apapun tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang membahayakan usahanya. Perlu kita ketahui juga dari pihak masyarakat (nasabah) atau perusahaan leasing sendiri telah mendapatkan keuntungan yang begitu memuaskan dan disertai hak secara hukum.
Sember :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
http://henienawati.blogspot.co.id/2011/01/leasing.html
http://manfaat.co.id/manfaat-leasing
http://www.mandalafinance.com
https://ridwanislami.wordpress.com/2012/01/16/opini-leasing/
https://esenha.wordpress.com/2012/04/05/leasing-sebagai-salah-satu-lembaga-pembiayaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar