Selasa, 17 Oktober 2017

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
     A.    Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
            Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
            Profesi akuntan juga  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu  kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas.

   B.    Jenis Profesi Akuntan Adalah Sebagai Berikut: 

1. Akuntan Publik
            Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
            Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
            Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
            Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
            Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
            Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

CONTOH KASUS PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi (Kasus Pajak Hadi Poernomo - Bank BCA)
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Senin, 21 April 2014

TEMPO.COJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.

Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."

Ini kasus yang bikin Hadi Poernomo jadi tersangka
Senin, 21 April 2014

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.

Berikut kronologi singkat kasus yang menjerat Hadi Purnomo tersebut.

12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan. Setelah surat itu diterima Direktorat PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menghasilkan kesimpulan.
13 Maret 2004, Direktorat PPH memberikan jawaban, menolak keberatan dari BCA.
15 Juli 2004, Hadi Purnomo meminta agar Direktorat PPH mengubah kesimpulan, dari ditolak menjadi menerima keberatan BCA. Hal ini dilakukan sehari sebelum batas waktu terakhir. Dengan begitu, Direktorat PPH tak bisa melakukan apa pun.

"Saudara HP selaku dirjen pajak sekarang ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima," kata Abraham Samad.
Abraham menyebutkan akibat perbuatan Hadi Purnomo, negara berpotensi rugi Rp 375 miliar.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Analisis:
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak yang menjabat pada saat itu telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengubah keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH dari menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank BCA. Hadi Poernomo telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi yang ada.

Tanggung Jawab Profesi :
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini, Hadi Poernomo tidak bertanggung jawab dalam tindakannnya dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak untuk menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA sehingga merugikan negara RP. 375 miliar.

Kepentingan Publik :
Hadi Poernomo tidak menunjukkan komitmennya sebagai profesional dengan mengabaikan kepentingan publik dengan membuat keputusan yang mementingkan pihak tertentu sehingga merugikan negara.

Integritas :
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.  Dilihat dari kasus yang terjadi, Hadi Poernomo telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan Hadi Poernomo yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan kecurangan tersebut.

Obyektivitas :
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Hadi Poernomo telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak bersikap adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH.

Kompetensi dan sifat kehati hatian professional :
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional. Hadi Poernomo telah mengabaikan prinsip kehati-hatian profesional dengan tiba-tiba merubah keputusan Direktorat PPH yang telah menolak permohonan keberatan Bank BCA.

Perilaku Profesional :
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hadi Poernomo jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan wewenangnya

Standar Teknis :
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Hadi Poernomo telah mengabaikan kesimpulan Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.

Solusi:
Sudah banyak kasus-kasus kecurangan pajak di Indonesia, sebaiknya pemerintah dan instansi pengawas lebih memperhatikan dan mengawasi bidang perpajakan ini karena pajak adalah salah satu bagian yang sudah sering terjadi kecurangan dan manipulasi. Sebaiknya juga diberikan sanksi yang lebih tegas untuk pihak-pihak yang terlibat. Diharapkan kasus-kasus seperti Hadi Poernomo ini tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang dan kasus-kasus yang sedang dalam proses diharapkan cepat dituntaskan. 

Sumber:
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/21/063572154/kpk-tetapkan-hadi-poernomo-sebagai-tersangka
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kasus-yang-bikin-hadi-poernomo-jadi-tersangka.html
https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pengertian-etika-profesi-akuntansi-beserta-contoh-kasus-dan-solusinya/
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://dhiakhansa.blogspot.co.id/2016/09/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar