A. Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
Profesi
akuntan juga bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional
mempunyai tiga kewajiban, yaitu kompetensi, objektif, dan
mengutamakan integritas.
B. Jenis Profesi Akuntan Adalah Sebagai
Berikut:
1. Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
CONTOH KASUS PERILAKU ETIKA DALAM
PROFESI AKUNTANSI
Pelanggaran
Etika Profesi Akuntansi (Kasus Pajak Hadi Poernomo - Bank BCA)
KPK
Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Senin,
21 April 2014
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi
Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan
jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode
2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375
miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan
wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan
dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp
5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi, memang, dengan
itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."
Ini kasus yang bikin Hadi Poernomo jadi tersangka
Senin,
21 April 2014
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi
Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.
Berikut kronologi singkat kasus yang menjerat Hadi Purnomo tersebut.
12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan. Setelah surat itu diterima Direktorat PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menghasilkan kesimpulan.
13
Maret 2004, Direktorat PPH memberikan jawaban, menolak keberatan dari BCA.
15
Juli 2004, Hadi Purnomo meminta agar Direktorat PPH mengubah
kesimpulan, dari ditolak menjadi menerima keberatan BCA. Hal ini dilakukan sehari
sebelum batas waktu terakhir. Dengan begitu, Direktorat PPH tak bisa melakukan
apa pun.
"Saudara HP selaku dirjen pajak sekarang ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima," kata Abraham Samad.
Abraham menyebutkan akibat
perbuatan Hadi Purnomo, negara berpotensi rugi Rp 375 miliar.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Analisis:
Dalam
kasus ini, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak yang menjabat pada saat itu telah
menyalahgunakan jabatannya dengan mengubah keputusan yang telah dibuat oleh
Direktorat PPH dari menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan pajak
yang diajukan oleh Bank BCA. Hadi Poernomo telah melanggar prinsip-prinsip
etika profesi yang ada.
Tanggung
Jawab Profesi :
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Dalam hal ini, Hadi Poernomo tidak bertanggung jawab
dalam tindakannnya dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak
untuk menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA sehingga merugikan
negara RP. 375 miliar.
Kepentingan
Publik :
Hadi
Poernomo tidak menunjukkan komitmennya sebagai profesional dengan mengabaikan
kepentingan publik dengan membuat keputusan yang mementingkan pihak tertentu
sehingga merugikan negara.
Integritas
:
Guna
menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin. Dilihat dari kasus yang terjadi, Hadi Poernomo
telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini
menunjukkan Hadi Poernomo yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan
kecurangan tersebut.
Obyektivitas
:
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Hadi Poernomo telah
menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak bersikap adil dan mementingkan
pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan yang telah dibuat oleh
Direktorat PPH.
Kompetensi
dan sifat kehati hatian professional :
Tiap
anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi
dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan
profesional. Hadi Poernomo telah mengabaikan prinsip kehati-hatian profesional
dengan tiba-tiba merubah keputusan Direktorat PPH yang telah menolak permohonan
keberatan Bank BCA.
Perilaku
Profesional :
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hadi Poernomo
jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan
wewenangnya
Standar
Teknis :
Anggota
harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar
profesional yang berhubungan/relevan. Hadi Poernomo telah mengabaikan kesimpulan
Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku,
kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.
Solusi:
Sudah
banyak kasus-kasus kecurangan pajak di Indonesia, sebaiknya pemerintah dan
instansi pengawas lebih memperhatikan dan mengawasi bidang perpajakan ini
karena pajak adalah salah satu bagian yang sudah sering terjadi kecurangan dan
manipulasi. Sebaiknya juga diberikan sanksi yang lebih tegas untuk pihak-pihak
yang terlibat. Diharapkan kasus-kasus seperti Hadi Poernomo ini tidak akan
terjadi lagi dimasa yang akan datang dan kasus-kasus yang sedang dalam proses
diharapkan cepat dituntaskan.
Sumber:
http://nasional.tempo.co/read/news/2014/04/21/063572154/kpk-tetapkan-hadi-poernomo-sebagai-tersangka
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kasus-yang-bikin-hadi-poernomo-jadi-tersangka.html
https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pengertian-etika-profesi-akuntansi-beserta-contoh-kasus-dan-solusinya/
http://dirgahayuambarita.blogspot.co.id/2016/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://dhiakhansa.blogspot.co.id/2016/09/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar