Etika dalam akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai
dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat
dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang
berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer
atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1. Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
B. Competence, Confidentiality, Integrity
and Objectivity of Management
Competence
(Kompetensi)
Auditor
harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang
cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya,
diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas
profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan
transparan.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Auditor
harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri
supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan
(subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari
penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
Integrity (Kejujuran)
Auditor
harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun
tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak
hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan
dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas,
mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri
dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik
profesi.
Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti
memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya
informasi relevan.
C. Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi
utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan
membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan
perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1.Whistle Blowing internal, yaitu
kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang
diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada
orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan,
ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu
loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan
bertindak sesuai moral.
2. Whistle Blowing eksternal, yaitu
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena
kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat
sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim
bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
D. Creative Accounting
Menurut Susiawan (2003) creative
accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan
akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba
atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang
dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat
atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang
berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk
menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari
kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan.
Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi
standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi
mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan
akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan
keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering
juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory)
dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer
sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga
mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri
melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi
empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan
‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak,
motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka
muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management”
legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar
moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan
tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman
hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu
perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau “earning
management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku
manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai
adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat
menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan
keuangan yaitu:
1. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
2. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
E. Fraud Accounting
Secara
harfiah fraud didefinisikan sebagai kecurangan,
namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan
yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan oengertian fraud
mencakup segala macam yang dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh
seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah
atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh
siasat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang
berkaitan dengan sejumlah uang atau properti. Berdasarkan definisi dari The Institute
of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array
of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”:
sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai
dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Sedangkan
menurut Alison (2006) , Fraud (kecurangan) sebagai bentuk penipuan yang
dilakukan dengan sengaja yang akan menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh
pihak yang dirugikan tersebut dan akan memberikan keuntungan bagi pelaku
kecurangan . Kecurangan dalam akuntansi dapat berupa penggelapan kas atau
aktiva lainnya, pemalsuan fakta yang mengakibatkan kerugian keuangan dan
kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan.
F. Fraud Auditing
Karakteristik
kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1.
Oleh pihak perusahaan, yaitu
manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena
kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial
reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing
workshop dan fraud
workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva).
2.
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang
merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali
dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi,
pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing
workshop dan fraud
workshop.
Salah
saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut
kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari
penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan
laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud
dan seminar
auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang
menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang
kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap
penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak
resmi.
Contoh
Kasus :
1.
Pada
Desember 2006, Indonesia Corruptin Watch (ICW) melaporkan kasus dugaan korupsi
ke KPK dalam ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri sandang
Nusantara (ISN), sebuah BUMN yang bergerak di bidang tekstil, dengan asset PT.
GDC sebuah perusahaan swasta. Dalam ruislaag tersebut PT.ISN menukarkan tanah
seluas 178.497 m² di kawasan Senayan dengan tanah seluas 47 ha beserta pabrik
dan mesin di karawang. Berdasarkan hasil temuan BPK semester II Tahun anggaran
1998/1999, menyatakan ruislaag itu berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar
Rp 121,628 Miliar. Kerugian itu terdiri dari kekurangan luas bangunan pabrik
dan mesin milik PT. GDC senilai Rp 63, 954 Miliar, berdasarkan penilaian aktiva
tetap oleh PT. Sucofindo pada 1999 penyusutan nilai asset pabrik milik PT. GDC
senilai Rp 31,546 Miliar dan kelebihan perhitungan harga tanah senilai Rp 0,127
miliar. Selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai saham yang belum
dibayarkan oleh PT. GDC sebesar Rp 26 Miliar. Telaah : Karena
ketidakjelasan prosedur dan syarat-syarat tukar guling aset, sehingga sangat
rawan untuk diselewengkan. Seharusnya keputusan tukar guling tidak hanya
menjadi wewenang salah satu pejabat saja melainkan harus melibatkan beberapa
pejabat sebagai controller yang baik. Selain itu juga diperlukan sebuah aturan
baku oleh perusahaan mengenai tukar guling, sehingga kemungkinan adanya tindak
penyelewengan dapat diminimalisir. Selain itu dibutuhkan juga pengawasan dari
lembaga bersangkutan terhadap penelitian team yang meneliti kelengkapan
mengenai status aset, dokumen kelengkapan aset, sehingga tidak ada manipulasi
dari nilai aset tersebut serta proses tukar menukar. Walaupun menggunakan jasa
appraisal, penilaian asset tetap juga harus dikontrol untuk mencegah
kecurangan.
Solusi :
Dari kasus diatas dapat dibuktikan bahwa PT.ISN memiliki
pengendalian intern yang sangat buruk. Sehingga PT. ISN rawan dicurangi oleh
rekanan-rekanan bisnisnya maupun oleh oknum pejabat perusahaan yang ingin
mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hal pertama yang harus dibenahi oleh PT.
ISN adalah soal pengendalian internalnya.
2. PT.
Kimia Farma merupakan salah satu dari produsen obat milik pemerintah yang ada
di Indonesia. Pada Audit tanggal 31 Desember 2011, manajemen Kimia Farma
melaporkan adanya laba bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut
di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa(HTM). Namun, Kementrian BUMN dan
BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan
Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang
cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan
hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau
24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit
Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7
miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar
Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga
upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma,
dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT.
Kimia Farma. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul
karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia
Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Kesalahan penyajian berkaitan
dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.
Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh
akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam,
disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah
mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan
tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen
melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT
Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma
terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda
sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah
bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah
menjalankan audit sesuai SPAP.
Sumber :
https://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://febianaputri.blogspot.co.id/2017/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://tiraanggraini07.blogspot.co.id/2014/11/whistle-blowing-creative-accounting-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar