1. Benturan
Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan
antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan
menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi
atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan
penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah
situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki
kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan
pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul
manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari
keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari
kedudukannya dalam perusahaan. Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya
perusahaan /organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
a. Menghindarkan diri dari
tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b. Mengusahakan lahan pribadi untuk
digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
penyimpangan kegiatan pemupukan.
c. Menyewakan properti pribadi kepada
perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan
pemeliharaan.
d. Memiliki bisnis pribadi yang sama
dengan perusahaan.
e. Menghormati hak setiap insan perusahaan
untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari
perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f. Mengungkapkan dan melaporkan setiap
kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar
pekerjaan dari perusahaan
g. Menghindarkan diri dari memiliki suatu
kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi /
perusahaan yang merupakan pesaing
h. Tidak akan memegang jabatan
pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan
dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat
persetujuan tertulisdari yang berwenang.
2. Etika
Dalam Tempat Kerja
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja
juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat
kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Etika
sudah tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha
mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan
buruk dan tidak menghormati setiap pribadi. Etika dalam profesionalisme bisnis.
Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung
jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam
dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari
kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu
output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang
asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang
perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan
perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan
tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan
tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika
melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah
putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika
Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap
saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga
terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga
menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2. Etika
Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika
yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati
hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh
penghargaan.
3. Etika
dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar
selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut
pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup.
3. Aktivitas Bisnis
Internasional – Masalah Budaya
Kepemimpinan berperan sebagai motor
yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan
organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa
yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan
tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama
kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang
dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik
dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat
bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka
sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya).
Jadi ketika perusahaan berskala
Internasional yang sudah pasti memiliki banyak karyawan membuat suatu kebijakan
yang kemudian nantinya dilaksanakan oleh karyawannya, semakin lama waktu
berjalan maka kebiasaan tersebut menjadi suatu budaya di perusahaan tersebut,
maka dari itu seharusnya sebuah peusahaan memikirkan matang-matang mengenai
kebijakan yang akan diberlakukan agar tidak menimbulkan budaya yang tidak baik
bagi perusahaan tersebut.
4. Akuntabilitas
Sosial
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
- Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan
suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan
sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya: - Menentukan biaya dan manfaat social
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari
manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan
menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan
kontribusi dan kerugian secara spesifik.
- Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
- Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab Sosial Bisnis dunia bisnis hidup
ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh
bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang
memperhatikan lingkungan.
5. Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang
dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya
terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan
mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan
demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda
dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti
Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai
kepada karyawan yang mogok kerja. Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis.
Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin
menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
- Situasi darurat (emergency response),
- Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
- Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
- Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
- Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
- Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis pada hakekatnya dalam
setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama
tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan
selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi
terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik
dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus
menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang
diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Contoh Kasus :
Kasus Tylenol Johnson & Johnson
Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat
dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan
konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson &
Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak
cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga
trust- nya.
Kasus obat anti nyamuk Hit
Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan
berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise.
Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Kasus Baterai laptop Dell
Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai
laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang
menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di
internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang
baik dalam menangani masalahnya.
Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan
memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus
dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan
konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih
besar bagi perusahaan.
BPOM Sita Kosmetik
Ilegal Mengandung Obat Terlarang
Bahan kosmetik yang
disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat
terlarang. Kepala BPOM Semarang, Dra
Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang
disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau
tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik
tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang
peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari
Purwokerto, Kamis (16/5). Bahkan
baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa
Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason,
hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut,
dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian.
Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan
utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat
dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam
kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku
atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen
sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama
sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya. Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang
terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa
berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan
deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan
obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang
dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena
merupakan golongan obat keras. ''Karena
itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan
pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut
atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih
kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek
perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat
pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku
pembuatan krim. Penggerebekan
rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut
belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku
kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang
tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak
keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami
iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah
dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di
Purwokerto. Zulaimah menyebutkan, krim
pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang
berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami
periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,''
jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun
2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Sumber :
http://sarahocta.blogspot.co.id/2010/01/tugas-etika-bisnis-dan-profesi-isu.html
https://ardyeko.wordpress.com/2016/01/03/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi
https://dianakbar17.wordpress.com/2017/01/11/9-isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi/
https://republika.co.id
http://nuraida03.blogspot.co.id/2016/01/
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar