Minggu, 08 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE_MayDay

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon di pusat kota Jakarta.

Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu :
1. Penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya)
2. Revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin
3. Penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)
4. Penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
5. Penghentian pemberangusan serikat pekerja
6. Penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
7. Pengadaan rumah layak huni untuk buruh
8. Pengadaan beasiswa untuk buruh
9. Penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional

Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.

Kerja 20 Jam Sehari

Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket

Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.

Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886

Analisis :
Setiap manusia yang lahir memiliki hak yang harus dijunjung tinggi, sama halnya dengan seorang buruh. Buruh mempunyai hak tertentu untuk kelangsungan hidupnya dalam bekerja. Adapun undang-undang yang mengatur hak seorang buruh, yaitu :
1. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak untuk mengembangkan potensi kerja,
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya
2. Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah
nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
3. Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.
4. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar untuk libur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja.
Dengan adanya undang-undang yang telah disebutkan diatas. Kita harus memberikan hak tersebut kepada para buruh. Tidak ada salahnya perusahaan mensejahterakan para pekerjanya. Karena secara tidak langsung perkenomoian di Indonesia tentunya akan meningkat.

Sumber :
http://dunia.news.viva.co.id/news/read/409121-sejarah-may-day-merunut-perjuangan-awal-buruh
https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh
http://dvdpelatihansdm.com/delapan-hak-dasar-pekerja-yang-wajib-anda-ketahui-sebagai-pekerja-kantoran/

Jumat, 29 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE

HUKUM ADAT LAMPUNG

Setiap suku bangsa di dunia mempunyai adat istiadat, meski tingkat kebudayaannya masih rendah. Suku Lampung memiliki adat istiadat dan peraturan serta ketetapan hasil musyawarah. Hukum Adat Lampung dikenal dengan nama Cepalo. Hukum Adat Cepalo semula disebut Cepalo Dua Belas. Hukum Adat Cepalo ini berisi larangan-larangan dengan sangsi-sangsi bagi setiap pelanggaran, serta hukuman mati.
Cepalo Dua Belas ini diwujudkan dalam bentuk Kain Tabir (Lassai) sapu tangan dan taplak dengan cara menyambungkan satu dengan lain, terdiri bermacam-macam warna :
Isi Cepalo Dua Belas sebagai berikut :
1. Dilarang melihat isteri dan anak gadis orang lain dengan pandangan mencurigakan.
2. Dilarang berbicara yang kotor, menghasut, memfitnah orang lain.
3. Dilarang duduk lebih tinggi tempatnya dari pada orang yang lebih tua
4. Dilarang terbuka kemaluannya ditempat orang ramai.
5. Dilarang tidur tengkurap di gardu kampung pada waktu siang hari.
6. Dilarang memulkul perut sendiri di dekat wanita yang sedang hamil.
7. Dilarang naik ruma orang lain dari pintu belakang.
8. Dilarang seorang tamu masuk ruang tanmu atau tengah rumah tanpa izin tuan rumah.
9. Dilarang orang laki-laki ditepian kakus tempat wanita atu sebaliknya.
10. Dilarang mengambil buah-buahan milik orang lain tanpa meminta lebih dahulu.
11. Dilarang melarikan isteri orang lain.
12. Dilarang berbuat mesum.

DASAR-DASAR HUKUM ADAT MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN

Masyarakat Adat Lampung Saibatin mendiami wilayah adat Labuhan Maringgai, Pugung, Jabung, Way Jepara, Kalianda, Raja Basa, Teluk Betung, Padang Cermin, Cukuh Balak, Way Lima, Talang Padang, Kota Agung, Semaka, Suoh, Sekincau, Batu Brak, Belalau, Liwa, Pesisir Krui, Ranau, Martapura, Muara Dua, Kayu Agung, empat kota ini ada di Provinsi Sumatera Selatan, Cikoneng di Pantai Banten dan bahkan Merpas di Selatan Bengkulu. Masyarakat Adat Saibatin seringkali juga dinamakan Lampung Pesisir karena sebagian besar berdomisili di sepanjang pantai timur, selatan dan barat lampung.

1. Apabila seseorang mengaku/menggunakan/memakai gelar adat (adok), pangkat adat, atau status keturunan penyimbang untuk kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan tertentu, tanpa izin Penyimbang Bandar/Marga/Bumi atau pemilik asli status tersebut, maka ia dinyatakan melanggar hukum. Untuk ini ia dikenakan hukuman denda 225 rial (konversi=1600/135000) dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

2. Apabila seseorang menggunakan/memakai lambang, pakaian adat, pusaka adat atau tanda kebesaran adat kebandaran, paksi, saibatin pekon atau suku tanpa izin dari para penyimbang adat itu, maka ia dinyatakan melanggar hukum. Untuk ini ia dikenakan denda 200 rial dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

3. Apabila seseorang melakukan kesalahan, berbuat menyimpang, membantah atau bertindak menentang perintah Penyimbang Bandar/Marga/Bumi, Saibatin pekon atau suku, sehingga menimbulkan jatuhnya nama baik penyimbangnya atau menimbulkan keresahan warga masyarakat adat kebandaran, maka ia dinyatakan melanggar hukum. Untuk ini ia dikenakan denda 150 rial dan bersumpah dalam sidang perwatin adat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

4. Apabila seseorang melakukan perbuatan tidak sopan, berbuat tidak sepantasnya atau bertutur kata yang menimbulkan perasaan terhina penyimbangnya di tengah sidang perwatin adat, maka ia dinyatakan melanggar hukum. Untuk ini ia dikenakan denda 100 rial dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di hadapan sidang perwatin adat.

5. Apabila dalam satu marga diketahui dengan pasti ada wanita hamil tanpa suami, maka Penyimbang Bandar/Marga/Bumi dan atau bersama penyimbang-penyimbang lainnya yang mempunyai hubungan struktural dalam marganya bertanggung jawab dalam penyelesaian perkaranya. Pihak wanita hamil bersama keluarganya dikenakan hukuman denda 30 rial, potong kerbau seharga 10 rial. Apabila dalam sidang adat tidak tercapai kesepakatan atau pihak keluarga wanita hamil itu menolak, maka Penyimbang Bandar/Marga/Bumi mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lain berupa pengasingan atau dikeluarkan haknya dari status keadatan. Apabila pria yang menghamili wanita itu tertangkap, maka pria itu harus bertanggung jawab untuk menikahi wanita hamil tersebut, dan apabila pihak pria itu bersama keluarganya menolak, maka pria itu harus dibunuh atas keputusan Penyimbang Bandar/Marga/Bumi. Penyimbang Bumi berkewajiban menanggung denda potong kerbau seharga 10 rial itu.

6. Apabila seseorang atau bersama temannya terbukti membunuh orang lain, diketahui dan tertangkap, maka ia atau mereka harus mengganti nyawa yang terbunuh atau hukuman mati. Hukuman mati itu dapat ditukar dengan hukuman denda apabila terjadi kesepakatan sidang perwatin adat, yaitu hukuman denda nyawa sebesar 100 rial, denda pelanggaran adat 30 rial, memotong kerbau seharga 10 rial, dan mengganti perongkosan sidang adat. Dalam hukuman denda, Penyimbang Marga berkewajiban menanggung beban denda itu kekurang-kurangnya separuh dari seluruh biaya yang harus dikeluarkan sebagai akibat perbuatan pelanggaran hukum itu.

7. Apabila yang dibunuh itu orang yang memiliki status Penyimbang Marga (Bandar), maka hukuman bagi pelaku pembunuhan itu adalah hukuman mati penggal kepala, direndam dalam air sampai mati, atau dicambuk sampai mati. Apabila sidang adat memutuskan tidak terjadi hukuman mati oleh karena pertimbangan kesalahan tidak sengaja atau karena kesalahan Penyimbang Marga juga, maka hukuman mati dapat diganti dengan hukuman denda sebesar 450 rial, denda pelanggaran adat 50 rial, memotong kerbau seharga 30 rial, dan mengganti perongkosan sidang adat. Hukuman denda ini berikut ongkos perkara ditanggung bersama oleh keluarga pelaku pembunuhan dan penyimbang yang berkuasa langsung terhadap keluarga pelaku pembunuhan itu.

8. Apabila yang dibunuh itu orang berstatus Penyimbang Paksi/Pekon, maka hukuman bagi pelaku pembunuhan itu adalah hukuman penggal tangan, direndam dalam air selama 3 hari 3 malam, atau di arak sepanjang kampung ditambah denda potong kerbau seharga 30 rial. Apabila sidang adat memutuskan tidak terjadi hukuman fisik oleh karena pertimbangan keringanan, kesalahan tidak sengaja atau karena kesalahan Penyimbang Paksi juga, maka hukuman itu dapat diganti dengan hukuman denda sebesar 350 rial, denda pelanggaran adat 30 rial, memotong kerbau seharga 20 rial, dan mengganti perongkosan sidang adat. Hukuman denda ini berikut ongkos perkara ditanggung bersama oleh keluarga pelaku pembunuhan itu.

9. Apabila yang dibunuh itu orang berstatus Penyimbang Suku, maka hukuman bagi pelaku pembunuhan itu adalah hukuman direndam dalam air selama 1 hari 1 malam kemudian dipenggal jari tangannya, ditambah denda potong kerbau seharga 20 rial. Apabila sidang adat memutuskan tidak terjadi hukuman oleh karena pertimbangan kesalahan tidak sengaja atau karena kesalahan Penyimbang Suku juga, maka hukuman dapat diganti dengan hukuman denda sebesar 250 rial, denda pelanggaran adat 30 rial, memotong kerbau seharga 10 rial, dan mengganti perongkosan sidang adat. Hukuman denda ini berikut ongkos perkara ditanggung bersama oleh keluarga pelaku pembunuhan itu.

10. Apabila seseorang berbuat onar/kerusuhan yang mengakibatkan pertumpahan darah bagi pihak lain, baik sengaja maupun tidak, maka pelakunya dihukum dengan denda minimal potong kerbau seharga 20 rial, dengan ketentuan sebagian daging kerbau untuk dimakan bersama dalam acara sidang perwatin adat, dan sebagian lagi dibagikan kepada masyarakat sekitar yang menyaksikan. Kecuali itu pihak yang membuat kerusuhan berkewajiban menanggung ongkos sidang adat dalam pengucapan sumpah atau perjanjian perdamaian.

11. Apabila seseorang berbuat onar/kerusuhan atau perkelahian yang tidak mengakibatkan pertumpahan darah, maka pelakunya dihukum dengan hukuman denda minimal potong kerbau seharga 10 rial, dan seluruh daging kerbau dimakan bersama dalam acara sidang perwatin adat, termasuk pihak-pihak keluarga dekan yang menyaksikan dan terlibat dalam penyelesaian perkara. Ongkos sidang adat dalam pengucapan perjanjian perdamaian dan angkat sumpah persaudaraan ditanggung oleh pihak-pihak keluarga yang terlibat.

12. Apabila seseorang bergunjing tentang keburukan/aib orang lain dan menilai negatif dan sepihak, baik karena kebencian atau karena kebiasaan bermulut kotor, maka ia dipersalahkan dengan hukuman denda sebesar 3-5 rial.

13. Apabila seseorang berbaring (tidur-tiduran) di Balai Adat dan pada waktu yang sama ada perempuan berlalu, kemudian orang itu tidak bangun dan memperhatikan perempuan itu, maka ia dipersalahkan dengan hukuman denda sebesar 1-3 rial.

14. Apabila seseorang membelah bambu atau kayu di tengah jalan dan jalan itu menjadi kotor serta mengakibatkan orang yang melalui jalan itu tersandung kakinya, maka ia dipersalahkan dengan hukuman denda 3 rial.

15. Apabila seseorang memandang/mengamati/mengintip gadis atau perempuan sedang mandi (cempala ngiling), maka ia dikenakan hukuman denda sebesar 3-10 rial.

16. Barang siapa yang masuk dan keluar rumah orang lain tanpa izin pemilik rumah, lalu tiba-tiba diketahui ada barang/isi rumah itu hilang, maka orang itu dipersalahkan dengan hukuman mengganti barang yang hilang tersebut.

17. Apabila ada orang-orang yang sedang berbicara kotor, tabu, tidak senonoh atau berbuat tidak pantas, lalu ada orang ketiga yang ikutcampur, menyela atau bergabung dalam pembicaraan atau perbuatan itu, maka orang ketiga itu dihukum dengan denda sebesar 3-10 rial.

18. Apabila ada orang sedang susah hati karena kecurian barang miliknya, lalu barang itu ditemukan atau terbukti di tangan orang lain, meskipun bukan pencurinya, maka sipembawa bukti itu dikenakan hukuman denda yang besarnya ditentukan dengan kesepakatan Perwatin Adat.

19. Jika seseorang laki-laki dengan sengaja turun atau melewati pangkalan mandi perempuan, sedangkan di pangkalan itu masih ada perempuan mandi, maka laki-laki itu dipersalahkan dengan hukuman denda sebesar 3-30 rial, tergantung besarnya kesalahan yang dilakukan.

20. Apabila seorang perempuan keluar atau berada di beranda belakang rumah, lalu tiba-tiba ada seorang laki-laki menyapa atau bertanya kepadanya (perempuan itu), maka laki-laki itu dikenakan hukuman sebesar 3-10 rial, baik dijawab atau tidak oleh perempuan itu.


Analisis :
Di berbagai wilayah Indonesia ini banyak sekali macam suku/adat yang telah diterapkan dalam masyarakatnya. Disetiap wilayah Indonesia juga ada hukum adat yang telah dibuat oleh penguasa wilayah tersebut. Dalam penulisan ini saya mengambil contoh hukum adat Lampung. Di Lampung begitu banyak macam hukum adat yang harus dipatuhi oleh penduduknya, tujuannya untuk kenyamanan dan keamanan wilayah tersebut. Dengan adanya hukum adat ini menjadi peran penting untuk pembentukkan karakter bagi masyarakat Lampung. Selain memberi peran positif juga memberikan kenyamanan dalam sebuah kehidupan bermasyarakat.

Sumber :
http://staff.unila.ac.id/abdulsyani/2013/04/17/dasar-dasar-hukum-adat-masyarakat-lampung-saibatin/ (Jumat/21.25)
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat (Jumat/21.25)
https://supriliwa.wordpress.com/adat-istiadat-lampung/ (Jumat/21.25)
http://www.nyokabar.com/berita-671-cepalo--hukum-adat-lampung.html (Jumat/21.25)
https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Lampung (Jumat/21.25)

Tugas2_SS_AHDE

Yayasan Terumbu Karang Indonesia (TERANGI)

CITES singkatan dari Convention on International Endengered Species of Wild Fauna and Flora, yang merupakan perjanjian negara-negara dalam mengatur perdagangan flora fauna yang terancam punah di dunia. Pemerintah setempat diharapakan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan dengan CITES yang disesuaikan dengan hukum dinegara masing-masing. Indonesia ikut dalam perjanjian tersebut sehingga harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh CITES. Indonesia meratifikasi CITES dalam bentuk Keppres 43/1978.
Negara anggota berkewajiban memberikan laporan mengenai perdagangan (yang diatur dalam CITES) kepada sekretariat CITES. Bagi negara yang tidak berhasil menegakkan aturan CITES akan menghadapi masalah dengan biota yang diperdagangkan dan jika terjadi terus menerus , maka akan dilakukan pelarangan terhadap perdagangan biota tersebut.
Biota yang dilindungi oleh CITES dimasukkan di dalam daftar appendiks. Apendiks adalah daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota telah setuju untuk membatasi perdagangannya dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

Apendiks 1 : Daftar jenis-jenis yang terancam punah sehingga perdagangan komersil dilarang.
Apendiks 2 : Daftar jenis-jenis yang hampir terancam punah atau kemungkinan punah jika perdagangannya tidak diatur.
Apendiks 3 : Berlaku bagi jenis-jenis yang tidak terancam punah tapi dilindungi oleh paling tidak 1 negara.

Jenis-jenis tersebut perdagangannya harus ada surat dari negara bersangkutan (dalam hal ini dikeluarkan oleh Management Autorithy (MA))

Apendiks CITES tidak berlaku untuk :
1. Sirkus
2. Perdagangan non komersil
3. Barang-barang pribadi
4. Spesimen yang transit dinegara lain
5. Spesimen yang diperdagangkan sebelum CITES berlaku
6. Hasil penangkaran atau budidaya
7. Pembesaran dari alam

Tumbuhan dan Satwa dilindungi undang-undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya à terdapat dalam pasal 20(2) adalah tumbuhan atau satwa yang dalam bahaya kepunahan, dan yang populasinya sedikit.

Artinya tumbuhan dan satwa tersebut tidak boleh dimiliki, dipelihara, dan diperdagangkan, baik :
• Dalam kondisi hidup atau mati
• Dalam kondisi utuh atau bagian tubuhnya, misalnya telur atau sarang
• Dalam kondisi sudah menjadi barang lain, misalnya perhiasan.

SANKSI/HUKUMAN
Peracunan laut : Nelayan 6 tahun penjara, dan denda Rp 1,2 Milyar, Nahkoda kapal 10 tahun penjara dan denda Rp, 1,2 Milyar, Pengepul 10 tahun dan denda Rp. 2 Milyar ( UU Perikanan no 31 tahun 2004 pasal 84)Pengunaan bahan kimia , bahan peledak, Untuk penangkapan ikan : 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 .200 .000. 000,-. Pengumpulan hewan yang dilindungi Rp 50. 000. 000,- dan 5 tahun kurungan. Hewan laut yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999

MAMALIA :
• Paus Biru
• Paus Besirip
• Paus Bongkok

REPTIL :
• Penyu Belimbing
• Penyu Tempayan
• Penyu Hijau
• Penyu Sisik
• Penyu Pipih
• Penyu Ridel

IKAN
• Ikan RajaLaut

CNIDARIA
• Akar bahar/koral hitam (semua jenis dari marga ini)

MOLLUSCA
• Kima tapak kuda
• Kima cina
• Kima kunia, Lubang
• Kima selatan
• Kima raksasa
• Kima kecil
• Kima sisik, kima seruling
• Triton terompet

Undang –Undang yang Mengatur dalam Yayasan Terumbu Karang Indonesia :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN

Menimbang :
a. bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

b. bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.

c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.17/MEN/2008 TENTANG KAWASAN KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Menimbang :
1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Analisis :
Dengan adanya yayasan Terumbu Karang ini kita semakin mengetahui terumbu karang dan hewan laut yang mulai punah karena ada pihak yang merusak laut kita. Semua lebih di perketat lagi terutama kepada para nelayan untuk tetap bisa menjaga kelestarian laut kita. Sudah seharusnya kita mulai menjaga keindahan laut sejak dini, agar anak cucu kita tetap bisa menikmati keindahan laut yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber :
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/pentingnya-mendirikan-badan-usaha (Jumat/10.30)
http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=26%3Ahewan-laut-yang-dilindungi&catid=54%3Apengelolaan&Itemid=52&lang=id(Jumat/10.30)
http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=section&layout=blog&id=6&Itemid=10&lang=id (Jumat/10.30)
http://www.terangi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=90..(Jumat/10.30)

Senin, 25 April 2016

Tugas1_SS_AHDE

22 Motif Songket Sudah Dipatenkan

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mengajukan usulan paten terhadap motif kain songket dan sudah disetujui sekitar 22 motif songket. Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin, kepada Tempo mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa motif kain songket ke Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektuak, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dari 71 motif yang diusulkan baru 22 yang disetujui, dan kita sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang sedang diproses,"katanya.

Selain songket, pemerintah kota juga mengusulkan makanan khas Palembang seperti Pempek, Tekwan, Srikayo dan Model dan lain-lain untuk segara dipatenkan.Menurut Wantjik pengajuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan disetujui tahun 2009 ini. Setidaknya ada 22 motif yang disetujui. Dikatakan dalam surat dari Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang Depkumham bahwa ke 22 motif songket itu tidak termasuk ciptaan yang dillindungi sebagaimana maksud pada Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 karena merupakan hasil kebudayaan rakyat (ekpresi folklor) yang menjadi milik bersama. Sementara belum ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara, karya-karya tersebut akan diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau hasil kebudayaanrakyat yang berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.

Menurut Wantjik ,Pematenan beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu rumit mendaftarkan barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih harus dibuktikan dan diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan sebagainya.
Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas Palembang itu tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang gencar untuk mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah kota Palembang sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim terjadi berulang kali," katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif songket yang dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas Palembang seperti Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.

Adapun motif songket yang sudah disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus Pulir, Tabuk Burung kecil (Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu Betangkep, Tabur, Campuk Merah tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri, Tigo Benua, Limar tigonegeri tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir siku, lepus bungo kucing , Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya

Analisis :
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus bisa menjaga serta melestarikan budaya. Maka dari itu, dengan mematenkan motif songket yang telah dibuat oleh seorang pengrajin asli Indonesia ini sangat bagus karena dengan demikian hal ini bisa menghindari klaim-klaim dari pihak lain yang bisa merugikan. 22 motif songket ini dilindungi pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara. Semoga semakin banyak karya budaya Indonesia yang telah dipatenkan dan prosesnya tidak memakan waktu yang cukup lama.

Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/news/2009/10/03/058200587/22-motif-songket-sudah-dipatenkan (Minggu/19.07)

Minggu, 15 November 2015

Koperasi Pegawai FISIP Universitas Indonesia

Cerita Perjalanan Menuju Koperasi

Tugas kedua softskill ini adalah mencari data koperasi. Kebetulan tugas ini tugas kelompok jadi saya tidak sendiri untuk kunjungan ke salah satu koperasi. Kami memutuskan untuk berkunjung ke koperasi didaerah depok. Selain jarak yang dekat dari kampus kita juga bisa langsung pergi setelah jam kuliah selesai. Dan kebetulan ada jadwal kuliah kita yang hanya satu mata kuliah. Awal mula kami melakukan pencarian melalui google dan ternyata memang banyak koperasi yang tersedia di daerah depok. Kami memutuskan untuk pergi ke koperasi yang di daerah klapa dua, tepatnya didekat brimob. Tetapi salah satu anggota kelompok kami mendapat informasi bahwa koperasinya tidak bisa memberikan informasinya. Kemudian kami terus mencari tetapi banyak alamat koperasi yang tidak kami ketahui. Dan akhirnya kita memutuskan untuk mengunjungi koperasi yang ada di Universitas Indonesia. Hari kamis lalu kami mendiskusikan apa saja yang harus dipersiapkan, kami membagi tugas untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan kepada staf koperasi disana. Selanjutnya kami mendiskusikan kendaraan apa yang akan digunakan, karena hanya 2 orang yang membawa motor sedangkan kelompok kami beranggotakan 5 orang, maka kami sepakat untuk menggunakan Bis Kuning yg biasa disebut “BisKun” yang telah disediakan oleh Universitas Indonesia.

Pada hari selasa setelah kuliah selesai sekitar jam 11:30 kita berkumpul untuk menentukan jam berapa kami akan berangkat menuju koperasi. Kami memutuskan berangkat setelah makan siang yaitu jam 13:00. Setelah waktunya tiba kami berkumpul di tenda biru dekat stasiun pondok cina. Kebetulan jadwal kuliah kami di kampus D pada hari itu, Jadi kami tidak mengeluarkan ongkos untuk menuju Universitas Indonesia. Setelah semuanya berkumpul ternyata tidak hanya klompok kami saja yang akan pergi kesana, Ada kelompok lain yaitu kelompoknya Ressa dan teman-temannya. Kami jalan beriringan menuju halte yang ada didekat tenda biru. Kami akan berkunjung ke Fakultas Ekonomi yang jaraknya cukup jauh, maka dari itu kami memutuskan untuk menaiki biskun. Dan tidak lama kemudian ada bis menghampiri kita. Disaat salah satu teman saya ingin menaiki bis itu ternyata pintu bis langsung ditutup begitu saja oleh seorang pemuda, tanpa menunggu kami untuk masuk kedalam bis. Sungguh diluar dugaan kami kenapa itu bisa terjadi. Memang kita bukan mahasiswa UI tapi apa salah jika kita menggunakan fasilitas yang telah tersedia.

Kami pun menunggu bis selanjutnya datang. Tapi kenapa terasa lama sekali dari bis yang sebelumnya. Karena bis tak kunjung datang kami pun memutuskan untuk berjalan kaki. Kami menggagalkan rencana yang telah disepakati untuk menuju koperasi yang berada difakultas ekonomi. Dikarenakan kami berjalan kaki, kami memutuskan untuk berkunjung kekoperasi fakultas yang terdekat saja. Namun, cuaca mulai mendung dan sepertinya akan turun hujan. Setelah kami berjalan kurang lebih 500m rintik-rintik hujan mulai berjatuhan. Tak lama kemudian kami melihat ada petunjuk arah menuju fakultas ilmu kominukasi. Kami pun langsung menanyakan fakultas ilmu komunikasi kepada satpam yang sedang berjaga, ternyata fakultas ilkom sudah dekat, kami harus berjalan lurus lalu belok kanan sekitar 100m lagi. Namun sayang sekali hujan semakin deras bersama petir yang bergemuruh. Dan kebetulan ada masjid yang tak jauh dari pos satpam, tidak menunggu lama kami pun langsung lari menuju mesjid itu.

Disaat kami sedang berteduh, ternyata kami bertemu kembali dengan kelompoknya Ressa. Kami mamanggil mereka untuk berteduh bersama kami. Kami menanyakan mereka akan pergi kefakultas mana. Ternyata kami punya tujuan yang sama yaitu berkunjung ke koperasi Fakultas Ilmu Komunikasi. Tetapi tak perlu khawatir karena fakultas Universitas Indonesia yang jaraknya berdekatan kami langsung mendapatkan solusi bahwa kelompok saya akan berkunjung kefakultas yang jaraknya tidak jauh dari Fakultas ilmu Komunikasi. Sekitar 30 menit lamanya kita berteduh tetapi hujan tak kunjung reda. Waktu terus bertambah, kami sangat khawatir koperasi akan tutup jika kita terlalu lama berteduh. Kami memutuskan untuk melanjutkan perjalanan walaupun hujan belum begitu reda. Hanya memerlukan waktu 5 menit kami pun sudah sampai di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sedangkan kelompok Ressa tetap melanjutkan perjalanan menuju Fakultas Ilmu Komunikasi. Tak menunggu lama kelompok saya langsung menghampiri pak satpam yang sedang bertugas. Salah satu teman saya langsung menanyakan dimana letak koperasi di Fakultas ini.

Sebenarnya kami tidak percaya diri berjalan dan masuk kedalam Fakultas ini. Tetapi kami membenranikan diri demi menyelesaikan tugas ini. Entah kenapa kita ditunjukkan arah yang sangat jauh dan sepertinya kami mengelilingi Fakultas. Gedung A sampai H sudah kita lewati tapi kenapa belum ada tanda-tanda keberadaan koperasinya. Kami mencoba menanyakan lagi dan ternyata jarak koperasi sudah dekat. Setelah tiba di koperasi ternyata kami harus menunggu staf yang sedang keluar. Tak lama 8 menit kemudian orang yang kami tunggu datang. Kami langsung memulai pembicaraan. Lalu kami saling berjabat tangan serta berkenalan. Kebetulan staf yang berjaga itu seorang laki-laki yang bernama Dedi Rahmadi. Beliau adalah penanggung jawab koperasi FISIP UI. Dengan raham-tamah beliau menjawab satu-persatu pertanyaan yang kami berikan. Setelah sesi pertanyaan selesai tak lupa kami meminta untuk foto bersama dan mengucapkan banyak terima kasih karena sudah membantu untuk menyelesaikan tugas softskill ini. Hari mulai gelap dan kami melanjutkan untuk pulang dengan berjalan kaki walaupun sudah terasa pegal kaki kami untuk melangkah lebih jauh.

Sekian cerita perjalanan saya bersama kelompok saya untuk bisa berkunjung kekoperasi ini, dengan penuh syukur Alhamdulillah kami pulang membawa hasil yang sangat membantu untuk menyelesaikan tugas kami.



KOPERASI PEGAWAI FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UI


Nama Koperasi : Koperasi Pegawai Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UI
Lokasi : Jl. Prof Dr. Selo Soemardjan ( Area UI ), Depok
Narasumber : Bpk. Dedi Rahmadi
Berdiri : 18 September 1981

SEJARAH KOPERASI :

Pada awalnya koperasi ini berdirinya pada tanggal 18 september 1981 di Rawamangun jakarta dengan melakukan rapat anggota koperasi pertama. Koperasi ini awalnya bernama koperasi KPMRI (Koperasi Pegawai Mandiri Republik Indonesia). Sebelumnya FAKULTAS FISIP ini belum memiliki koperasi, dan hanya memliki beberapa dapartemen seperti dapartemen administrasi, dapartemen ilmu politik, dapartemen komunikasi, dapartemen antropologi.
Beberapa tahun kemudian dikarenakan untuk kebutuhan lainnya maka terbentuklah koperasi pegawai ini dengan anggota terdiri dari 28 orang. Seiring berjalannya waktu pada tahun 1987 koperasi ini mendapatkan peresmian badan hukum, yang sebelumnya koperasi dapartemen telah menawarkan ke koperasi FISIP untuk mendapatkan badan hukum.

Pada tahun 1998 terjadi perubahan anggaran dasar pada koperasi ini untuk pertama kalinya. Untuk pertama kalinya koperasi ini mencoba tertib secara administratif dengan melakukan rapat anggota secara rutin. Di tahun ini juga koperasi FISIP berganti kepemimpinan. Koperasi ini awalnya berganti kepemimpinan setiap 5 tahun sekali.

Pada tahun 1981 awal berdirinya koperasi ini unuk unit kegiatan yang telah di jalankan yaitu kegiatan simpan pinjam, bursa buku, dan kantin. Kegiatan ini di tujukan untuk semua anggota dan juga untuk mahasiswa FISIP tentunya. Setelah mengalami perkembangan pada tahun 1998 koperasi ini menambahkan unit kegiatannya seperti simpan pinjam, kantin makan siang, kantin makan kecil/snack, unit property dan photocopy.

Setelah mengalami perkembangan dan terjadi perubahan anggaran pada tahun 2002 koperasi ini memutuskan untuk tidak lagi melaksanakan unit kegiatannya berupa unit properti bagi para dosen di karenakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut koperasi harus memiliki dana yang cukup besar. Setelah terjadinya penghapusan unit kegiatan tersebut koperasi FISIP hanya melakukan kegiatan seperti kegiatan simpan pinjam, kantin makan siang, kantin makan kecil/snack ,dan photocopy. Kegiatan yang di lakukan oleh koperasi FISIP ini di tujukan untuk mahasiswa UNIVERSITAS INDONESIA selain untuk semua mahasiswa yang paling terpenting adalah untuk para anggotanya.


VISI DAN MISI :

VISI:
• Meningkatkan kesejateraan para anggota

MISI:
• Mesejahterakan anggota koperasi
• Meningkatkan perekonomian indonesia

TUJUAN KOPERASI :

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

JENIS KOPERASI

Koperasi ini adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam, dimana modalnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota KPRNRI pada 18 September 1981 yang sebelumnya telah menjalani kesepakatan bersama.

HAK KEANGGOTAAN
• Memiliki hak suara
• Dapat dipilih dan memilih penguus dan pengawas
• Mendapatkan layanan koperasi
• Memperoleh bagian dari Sisa Hasil Usaha ( SHU )

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
• Mematuhi AD/ART serta peraturan lainnya
• Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang diputuskan dalam rapat anggota



STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI




JAM OPERASIONAL KOPERASI

Senin – Sabtu : jam 08.00 – 16.00 WIB
(Minggu dan hari libur nasional tidak ada jam operasional )


MASALAH YANG DI HADAPI KOPERASI

• Kurangnya keleluasaan usaha
• Kurangnya dukungan dari induk / pusat dalam membangun koperasi.


Nama Anggota :
Henny Fatahilah / 24214918 / 2EB06
Dwi Wahyuni Wulandari / 23214327 / 2EB06
Frasetyo Angga S / 2EB06
Fadly Fahrezy / 23214768 / 2EB06
Fitri Purnawati / 24214334 / 2EB06


Rabu, 07 Oktober 2015

Pola Manajemen Koperasi

POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN
• Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
PENGERTIAN KOPERASI
• Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

• Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

PERANGKAT KOPERASI
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

b. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi

c. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

d. Karyawan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.

b. Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

c. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1) Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

2) Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3) Cooperative Combine
a. System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

b. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

c. The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

d. Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

4) Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SUMBER
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://www.koperasi.net/2008/06/manajemen-organisasi-koperasi.html

Nama Anggota :
Henny Fatahilah / 24214918 / hennyfatahilah.blogspot.com
Hesti Ernawati / 24214968 / hestayo27.blogspot.com
Ichsan Arsyad T / 25214065 / ichsanarsyad99.blogspot.co.id
Indah Ratna Mutia / 25214276 / veeyore.blogspot.com