1.4 Persaingan terkendali
Berdasarkan sistem
pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan
untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik.Indonesia
mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi; kecuali untuk sumber
daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi secara
konstitusional, sistem ekonomi indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula
sosialisme.
Sehubungan dengan
persaingan antarbadan-usaha, tidak terdapat rintangan bagi suatu perusahaan
untuk memasuki bidang usaha tertentu.Namun untuk menghindari persaingan tak
sehat dalam pasar barang tententu yang sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya
dengan membuka prioritas-prioritas bidang usaha.
Jadi pada
kesimpulannya, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di
indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang
terencana-terkendali. Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu
negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktor tersebut diatas.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
·
Bukan
kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap
sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·
Pengakuan
terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar
badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang
pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·
Pengakuan
terhadap penerimaan imbalan oleh individu
atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah
mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·
Pengelolaan
ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam
perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu
meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar