12.5
Prospek UKM dalam Era
Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Globalisasi
menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik,
teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang
digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena
hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta
ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief,
2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah
peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun
antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan
faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal
asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha,
2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan,
produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal
atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom
dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih
keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut
pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian
nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat
global.
Menurut Firdausy
(2000), ada tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi,
privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade
Organization) pada bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada pasar bebas
paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi: a. Bebas ke luar masuk barang
apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam arti tarif/bea masuk menjadi
nol. b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara dalam arti
bahwa setiap jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun 2020 dan
seterusnya.
Dalam bidang perdagangan jasa ini
biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu :
(a) Perdagangan jasa secara bebas
melintasi tapal batas negara (cross border)
(b) Perdagangan jasa yang membolehkan si
pemakai jasa secara bebas membelinya dari negara lain (luar negeri) atau
dikenal sebagai consumption abroad.
(c) Perdagangan jasa yang membolehkan
kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah (commercial
presence)
(d) Perdagangan jasa yang membolehkan
kehadiran tenaga kerja dari luar negeri di negara tuan rumah (presence of
natural person)
Di dalam pasar bebas itu patut juga
dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut yaitu:
a. Akses pasar (market access) terhadap pasar
dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap
pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO.
b. Perlakuan nasional (national
treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah di negara tuan
rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan yang diberikan
kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang setuju dengan
adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas dan persaingan
bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat kepada paham
Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik.
Paham ini pada dasarnya sangat percaya
kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada mekanisme pasar, yang pada
akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.
Pihak ini percaya globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya:
a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
b. Globalisasi dapat mempercepat
terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala
global.
c. Globalisasi tidak mengurangi ruang
gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi
jangka panjang.
d. Globalisasi tidak berseberangan
dengan desentralisasi.
e. Globalisasi bukan penyebab krisis
ekonomi.
Pihak yang tidak setuju terhadap
globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses kolonisasi dan
neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin
S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou,
Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya
Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan.
Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme
pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan
kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu
diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras seperti
"turbo capitalism", "greedy-capitalism",
"new-imperalism", "the dangerous currrent" (dimaksudkan
bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal), "winner-takes-all
market" yang membentukkan "zero-sum society" dan
"winner-takes-all society", "Americanization", dan
seterusnya.
Secara rinci sisi gelap dan globalisasi
meliputi:
(a) Globalisasi sebagai kapitalisme kasino.
(b) Globalisasi sebagai anti negara.
(c) Globalisasi sebagai kompetisi yang
menghancurkan.
(d) Globalisasi sebagai pembunuh
pekerjaan.
(e) Globalisasi merugikan kaum miskin.
(f) Globalisasi sebagai individualisme
yang berlebihan.
(g) Globalisasi sebagai imperalisme
budaya
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar