Jumat, 01 Mei 2015

8/9.6 Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

8/9.6 Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
Seiring dengan perubahan zaman, pembangunan ekonomi di Indonesia berubah dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi yang diatur UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diperbaharui dengan UU Nomor 32 tahun 2004. Sebelum membahas lebih jauh tentang pembangunan ekonomi, kita menguraikan terlebih dahulu tentang pengertian daerah itu sendiri. Pengertian daerah ditinjau dari aspek ekonomi, yaitu:
1.      Suatu daerah dianggap sebagai ruang dimana terdapat kegiatan ekonomi  dan sifat-sifat yang sama. Kesamaan sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita social budaya, geografisnya, dan sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
2.      Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah ini disebut daerah modal.
3.      Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sebagainya, daerah ini disebut daerah administrasi.
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren­canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.  Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba­ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah merupakan “ suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daqerah dan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangn kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Secara umum pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang membentuk institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta membangun usaha-usaha baru.Pembangunan ekonomi daerah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja bagi masyarakat daerah. Maka perlu kerjasama antara pemerintah dengan masyarakatnya disertai dengan adanya dukungan sumberdaya yang ada dalam rangka merancang dan membangun ekonomi daerah
TEORI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
1.      Teori Basis Ekonomi
Teori ini berdasarkan pada ekspor barang (komoditas). Sasaran pengembangan teori ini adalah peningkatan laju pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan. Proses pengembangan kawasan adalah merespon permintaan luar negeri atau dalam negeri atau di luar nodalitas serta multiplier effect ( Geltner, 2005).Teori inihanya mampu memprediksi jangka pendek dan tidak mampu merespon perubahan jangka panjang. Penerapan pengembangan industri ini berorientasi ekspor dan subtitusi impor, promosi dan pengerahan industri, peningkatan efisiensi ekonomi ekspor melalui perbaikan infrastruktur Oleh karena itu, dibutuhkan  integrasi antara jenis industri, prasarana, dan perluasan industri. Dapat disusun hipotesa selain lokasi juga peranan sektoral serta LQ (Location Qoutient) sektor konstruksi perumahan real estate dalam satu kawasan.

2.      Teori Lokasi
Teori lokasi adalah suatu teori yang dikembangkan untuk memperhitungkan pola lokasi kegiatan-kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya kegiatan industri dengan cara yang konsisten. Lokasi dalam ruang dibedakan menjadi dua yaitu:

a.       Lokasi absolut.
Lokasi absolut adalah lokasi yang berkenaan dengan posisi menurut koordinat garis lintang dan garis bujur (letak astronomis). Lokasi absolut suatu tempat dapat diamati pada peta (kelihatan).
b.      Lokasi relatif.
Lokasi relatif adalah lokasi suatu tempat yang bersangkutan terhadap kondisi wilayah-wilayah lain yang ada di sekitarnya.
3.      Teori Daya Tarik Industri
Teori daya tarik industri adalah model pembangunan ekonomi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industri melalui pemberian subsidi dan insentif.
Faktor-faktor daya tarik industri adalah:
a.       NT tinggi per pekerja.
Ini berarti industri tersebut memiliki sumbangan yang penting, tak hanya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat tapi juga pada pembentukan PDRB.
b.      Industri-industri ikatan.
Ini berarti perkembangan industri-industri tersebut akak menigkatkan total NT daerah, atau mengurangi ‘kebocoran ekonomi’ dan ketergantungan impor.
c.       Daya saing di masa depan.
Hal ini sangat menentukan prospek dari pengembangan industri yang bersangkutan, agar ke depannya pasar memiliki kekuatan untuk bersaing. Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya perencanaan agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
d.      Spesialisasi industri.
Suatu daerah sebaiknya berspesialisasi di mana daerah tersebut unggul (teori klasik perdagangan internasional), dan dengan demikian daerah tersebut akan menikmati keuntungan dari perdagangan.
 
 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar