Seiring dengan perubahan zaman, pembangunan ekonomi di Indonesia berubah dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi yang diatur UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang diperbaharui dengan UU Nomor 32 tahun 2004. Sebelum membahas lebih jauh tentang pembangunan ekonomi, kita menguraikan terlebih dahulu tentang pengertian daerah itu sendiri. Pengertian daerah ditinjau dari aspek ekonomi, yaitu:
1.
Suatu daerah
dianggap sebagai ruang dimana terdapat kegiatan ekonomi dan
sifat-sifat yang sama. Kesamaan sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan
perkapita social budaya, geografisnya, dan sebagainya. Daerah yang memiliki
ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
2.
Suatu daerah
dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh satu
atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah ini disebut daerah modal.
3.
Suatu daerah
adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu
seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sebagainya, daerah ini
disebut daerah administrasi.
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang
bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja
diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan
daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Namun secara umum ada
suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan
(Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai
“Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan
dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju
modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation
building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian
yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih
baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi
daerah merupakan “ suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat
mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan
antara pemerintah daqerah dan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan
kerja baru dan merangsang perkembangn kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi)
dalam wilayah tersebut”.
Secara umum pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang
membentuk institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif,
perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa
yang lebih baik identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi,
serta membangun usaha-usaha baru.Pembangunan ekonomi daerah ini bertujuan untuk
meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja bagi masyarakat daerah. Maka perlu
kerjasama antara pemerintah dengan masyarakatnya disertai dengan adanya
dukungan sumberdaya yang ada dalam rangka merancang dan membangun ekonomi
daerah
TEORI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
1.
Teori Basis
Ekonomi
Teori
ini berdasarkan pada ekspor barang (komoditas). Sasaran pengembangan teori ini
adalah peningkatan laju pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan
pendapatan. Proses pengembangan kawasan adalah merespon permintaan luar negeri
atau dalam negeri atau di luar nodalitas serta multiplier effect ( Geltner,
2005).Teori inihanya mampu memprediksi jangka pendek dan tidak mampu merespon
perubahan jangka panjang. Penerapan pengembangan industri ini berorientasi
ekspor dan subtitusi impor, promosi dan pengerahan industri, peningkatan
efisiensi ekonomi ekspor melalui perbaikan infrastruktur Oleh karena itu,
dibutuhkan integrasi antara jenis industri, prasarana, dan perluasan
industri. Dapat disusun hipotesa selain lokasi juga peranan sektoral serta LQ
(Location Qoutient) sektor konstruksi perumahan real estate dalam satu kawasan.
2.
Teori Lokasi
Teori lokasi adalah suatu teori yang dikembangkan untuk
memperhitungkan pola lokasi kegiatan-kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya
kegiatan industri dengan cara yang konsisten. Lokasi dalam ruang dibedakan
menjadi dua yaitu:
a.
Lokasi absolut.
Lokasi absolut adalah lokasi yang berkenaan dengan posisi menurut
koordinat garis lintang dan garis bujur (letak astronomis). Lokasi absolut
suatu tempat dapat diamati pada peta (kelihatan).
b.
Lokasi relatif.
Lokasi
relatif adalah lokasi suatu tempat yang bersangkutan terhadap kondisi
wilayah-wilayah lain yang ada di sekitarnya.
3.
Teori Daya
Tarik Industri
Teori daya tarik industri adalah model pembangunan ekonomi yang
paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya adalah
bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industri
melalui pemberian subsidi dan insentif.
Faktor-faktor daya tarik industri adalah:
a.
NT tinggi per
pekerja.
Ini berarti industri tersebut memiliki sumbangan yang penting, tak
hanya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat tapi juga pada pembentukan
PDRB.
b.
Industri-industri
ikatan.
Ini berarti perkembangan industri-industri tersebut akak
menigkatkan total NT daerah, atau mengurangi ‘kebocoran ekonomi’ dan
ketergantungan impor.
c.
Daya saing di
masa depan.
Hal ini sangat menentukan prospek dari pengembangan industri yang
bersangkutan, agar ke depannya pasar memiliki kekuatan untuk bersaing.
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini
berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu
ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang
berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha
untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan
internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya perencanaan
agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan
internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi
pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah,
nasional maupun internasional.
d.
Spesialisasi
industri.
Suatu daerah sebaiknya berspesialisasi di mana daerah tersebut
unggul (teori klasik perdagangan internasional), dan dengan demikian daerah tersebut
akan menikmati keuntungan dari perdagangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar